MAKALAH
Budaya
Alam Minangkabau
Tentang:
ADAT NAN SABANA ADAT
DISUSUN
OLEH :
Noer Adillah Afni
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat Rahmat dan Ridho-Nya
penulis dapat menyelesaikan Makalah Budaya Alam Minangkabau ini sesuai dengan
tenggang waktu yang telah diberikan oleh dosen Budaya Alam Minangkabau.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mengalami
hambatan dan kesulitan, maka penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang
telah memberikan bantuan moril maupun material serta dukungan-dukungan kepada
penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah sederhana ini yaitu :
1.
Ibuk Dra.
Elida,M.Pd selaku dosen bidang studi Budaya Alam Minangkabau
2.
Teman-teman
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan pembuatan makalah ini.
3.
Yang
terspesialnya Orang Tua yang senantiasa memberikan dukungan moril dan
materil serta do’a, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih banyak
kekurangan, tapi penulis masih berusaha untuk menyelesaikan dengan
sebaik-baiknya. Kritik dan saran sangat diharapkan untuk menyesaikan makalah
ini.
Akhir kata, semoga Allah Yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang melimpahkan berkah dan anugerah-Nya kepada semua pihak dan membalas
semua amal ibadahnya. Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi pihak yang memerlukan.
Noer Aillah Afni
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................. 1
A. Latar Belakang .................................................................................. 1
B.
Tujuan
................................................................................................ 2
BAB II ISI ........................................................................................................... 3
A.
Pengertian Adat................................................................................. 3
B.
Pengertian
Adat Nan Sabana Adat................................................... 4
C.
Sumber
Adat Nan Sabana Adat........................................................ 5
D.
Hakikat
Adat Nan Sabana Adat....................................................... 6
E.
Fungsi Adat Nan Sabana Adat.......................................................... 6
F.
Kedudukan Adat Nan Sabana Adat Sebagai
Sumber Hukum di Minangkabau 7
G.
Ungkapan Adat yang Berhubungan Dengan
Adat Nan Sabana Adat 7
H.
Klasifikasi Adat Nan Sabana Adat.................................................... 7
BAB III PENUTUP ........................................................................................... 9
A. Kesimpulan......................................................................................... 9
B. Saran................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama
yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan dengan
hidup dan kehidupan masyarakatnya. Kesemuan itu diungkapkan dalam bentuk
pepatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contohnya
dapat dikemukakan “…adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; adat
dipakai baru, kain dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang
batuang, adat salingka nagari; harato salingka kaum…”, dan lain-lain.
Adat adalah “way
of life”, dalam pengertian sederhana: “pandangan hidup”.
Adat
Minangkabau adalah bagaimana pandangan hidup orang Minangkabau, dengan
pandangan hidup itu mereka menjalani kehidupan. Manusia hidup di muka bumi
memiliki pandangan hidup: terhadap diri dan Tuhan-nya, terhadap alam
sekitarnya, terhadap keluarganya, terhadap masyarakatnya, terhadap bangsanya,
dan terhadap dunia/semesta.
Adat
Minangkabau adalah: bagaimana pandangan hidup orang Minangkabau, dengan
pandangan hidup itu orang Minangkabau menjalani kehidupan. Untuk
selanjutnya, yang dimaksudkan dengan “adat” adalah: adat Minangkabau yang
diwariskan niniak moyang orang Minangkabau melalui “tambo”.
Jika kita sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan adat ?. Setelah itu, barulah kita menghubungkannya dengan nan sabana adat. Akhirnya, akan sampai kepada pengertian adat nan sabana adat. Pertanyaan
berikutnya yang perlu dijawab: Apa yang
dimaksud dengan adat nan sabana adat itu ?
Nan
sabana adat adalah substansi
kebaikan yang ada dalam pandangan hidup dan perilaku orang Minang. Pandangan
hidup ini disepakati paling kuat dan paling merata mempengaruhi adat
Minangkabau. Pandangan hidup substantif ini berlaku universal, maka dicontohkan
dengan: adat api mambaka, adat aia mambasahi.
B.
Tujuan
1. Memenuhi
tugas Budaya Alam Minangkabau.
2. Bisa
mengetahui apa itu adat nan sabana adat.
3. Mengetahui
hakikat adat nan sabana yang ada di Minangkabau.
4. Bisa
mengetahui kedudukan dan fungsi adat nan sabana adat.
BAB
II
ISI
A.
PENGERTIAN
ADAT
Dalam kehidupan sehari-hari orang
Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan
pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan
masyarakatnya. Kesemuan itu diungkapkan dalam bentuk pepatah, petitih,
mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contohnya dapat dikemukakan
“…adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; adat dipakai baru, kain
dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang, adat salingka
nagari; harato salingka kaum…”, dan lain-lain.
Adat adalah
wujud kebudayaan manusia. Adat dengan nilai-nilai budaya, norma, hukum dan
aturan-aturannya yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, melahirkan
suatu sistem di dalam kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan hal itu
terciptalah adat suatu suku bangsa, suatu daerah seperti adat Minangkabau, adat
Jawa, adat Sunda, dan adat Batak.
Adat adalah “way of life”, dalam
pengertian sederhana: “pandangan hidup”.
Bagi orang Minangkabau, adat
merupakan “kebudayaan” secara keseluruhannya. Karena didalam fakta adat
Minangkabau terdapat ketiga bagian kebudayaan yang telah dikemukakan oleh
Koencaraningrat, yaitu adat dalam pengertian dalam bentuk kato, cupak, adat nan
ampek dan lain-lain. Adat dalam pengertian tata kelakuan berupa cara
pelaksanaannya sedangkan adat dalam pengertian fisik merupakan hasil
pelaksanaannya. Malahan bila dibandingkan dengan pengertian culture yang
berasal dari kata “colere”maka dapat dikatakan bahwa orang Minangkabau bukan
bertitik tolak dari mengolah tanah melainkan lebih luas lagi yang diolah yaitu
alam, seperti yang dikatakan : “alam takambang jadi guru” (alam terkembang
jadikan guru).
Bertitik tolak dari nilai-nilai
dasar orang Minangkabau yang dinyatakan dalam ungkapan “alam takambang jadikan
guru” maka orang Minangkabau membuat katagori adat sebagai berikut:
- Adat Nan Sabana Adat.
- Adat Nan Diadatkan.
- Adat Nan Teradat.
- Adat Istiadat.
Beberapa pemuka adat
Minangkabau ada pula nan membagi adat itu menjadi 2, yaitu :
1. Adat Nan Babuhua Mati, terdiri dari :
a. Adat Nan Sabana Adat.
b. Adat Nan Diadatkan.
2. Adat Nan Babuhua Sentak, terdiri dari :
a.
Adat Nan Teradat.
b.
Adat Istiadat.
a) Adat Nan Babuhua Mati
Babuhua
mati artinya di ikat erat/mati
sehingga tidak bisa dibuka lagi. Adat nan babuhua mati artinya adat itu
tidak bisa diubah-ubah atau diganti-ganti oleh siapapun sampai akhir
zaman. Adat itu bersifat mutlak.
b) Adat Nan Babuhua Sentak
Babuhua
sentak artinya ikatnya longgar sehingga
bisa dibuka-buka.
Adat nan babuhua sentak
artinya adat nan bisa diubah-ubah atau diganti-ganti sesuai dengan situasi dan
kondisi masyarakat pada suatu daerah atau nagari pada waktu itu.
B.
PENGERTIAN
ADAT NAN SABANA ADAT
Apa yang
dimaksud dengan adat ? Pertanyaan itulah yang pertama-tama harus dapat dijawab.Jika
kita sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan adat ?. Setelah itu, barulah kita menghubungkannya dengan nan sabana adat. Akhirnya, akan sampai kepada pengertian adat nan sabana adat. Pertanyaan
berikutnya yang perlu dijawab: Apa yang
dimaksud dengan adat nan sabana adat itu ?
Adat nan sabana
adat adalah kenyataan yang berlaku di
alam ini, dengan kata lain adat nan
sabana adat adalah aturan-aturan nyata, asli dan tidak dapat berobah-obah
bersumberkan dari sifat-sifat alam dan makhluk. Kenyataan itu mengandung
nilai-nilai, mengandung norma, dan mengandung hukum. Kenyataan itu dapat
dilihat di sekitar kita. Kenyataan itu bisa berupa sifat-sifat alam,
sifat-sifat benda, dan sifat-sifat makhluk. Kenyataan itu dapat dilihat,
didengar, diraba, dikecap dan dicium. Artinya semua kenyataan itu dapat
ditangkap oleh indera kita.
Oleh karena
adat ini tidak dapat diubah, diganti dan tidak terpengaruh oleh waktu, tempat
dan keadaan, maka dalam pepatah dikatakan :
adat nan tak lakang
dek paneh,tak lapuak dek hujan
dianjak tak layua,
dibubuik tak mati
dibasuah bahabih aia,dikikih bahabih basi
Artinya, sunnatullah
sebagai adat nan sabana adat tidak akan kering akibat datangnya panas,
tidak akan lapuk karena disiram hujan; jika dianjak, sunatullah tidak akan
layu; dicabut tidak akan mati; jika dicuci akan kehabisan air; jika dikikis
akan kehabisan besi. Itulah adat yang menjadi bagian adat Minangkabau.
C.
SUMBER
ADAT NAN SABANA ADAT
Sejak
zaman dahulu orang minangkabau mempercayai bahwa semua yang ada di alam dapat
ditiru, dicontoh, dipelajari sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri
baik kebutuhan fisik ataupun aturan-aturan yang akan diberlakukan dalam
kehidupan masyarakat. Adat nan sabana adat bersumber
dari alam, Al-qur’an dan hadist nabi muhammad. Oleh karena itu,
adat Minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sehingga ajaran islam
tersebut tidak mengalami kesulitan untuk masuk ke Minangkabau.
Dalam ajaran
Islam kita diperintahkan untuk membaca “Iqro’”Bacalah. Apa yang kita baca?
Yang dibaca adalah yang tersurat dengan membaca tulisannya, yang tersirat
yang dibaca dengan pikiran dan logika dan yang tersuruk yang dibaca dengan
hati, keyakinan dan keimanan. Hal itu melahirkan konsep dasar
pelaksanaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, yakni adat basandi
syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak mangato, adat mamakai.
Dari konsep itu lahir pulalah falsafah dasar orang Minangkabau yakni alam
takambang jadi guru.
D.
HAKIKAT
ADAT NAN SABANA ADAT
Hakikat adalah inti. Inti itu menjadi dasar atau landasan. Hakikat adalah inti yang sebenarnya. Jika hakikat
bermakna inti, maka hakikat adat nan sabana adat dapat juga dikatakan inti adat
nan sabana adat. Inti atau hakikat adat nan sabana adat ialah kelaziman yang
terjadi dengan kehendak Allah. Adat nan sabana adat itu tidak pernah berubah
dari dulu hingga sekarang dan masa yang akan datang. Sifatnya tidak berubah
oleh keadaan, tidak berubah oleh ruang, dan waktu.
Lihat matahari
memancarkan sinarnya dari timur. Matahari terbit
pagi hari dari timur adalah kelaziman, hukum alam. Sejak dulu sampai kini dan
masa yang akan datang tetap akan begitu. Belum pernah terjadi matahari terbit
pada sore hari. Dan belum pernah pula terlihat matahari dari barat. Hukum
kelaziman yang bersifat mutlak seperti itu merupakan hakikat adat nan sabana adat.
E.
FUNGSI
ADAT NAN SABANA ADAT
Adat nan sabana adat menempati kedudukan tertinggi dari empat jenis adat di
Minangkabau. Letaknya paling atas. Ia merupakan inti dari adat. Oleh karena
itu, adat tersebut berfungsi sebagai:
1.
Menjadi sumber dari segala hokum
ketentuan dan adat di Minangkabau.
2.
Sebagai pandangan hidup yang dapat
mempersatukan masyarakat Minangkabau dalam mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan lahir dan batin.
3.
Sebagai pedoman yang menuntut masyarakat
dalam mencapai tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
4.
Sebagai cerminan identitas suku bangsa
Minangkabau yang dapat menggambarkan keprihatinan, yang mengutamakan budi yang
mulia, perasaan yang tulus, sikap kritis serta taat pada Allah SWT.
F.
KEDUDUKAN
ADAT NAN SABANA ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM DI MINANGKABAU
Penamaan dan urutan ke
empat jenis atau tingkatan adat tersebut sangat bervariasi/beragam. Hanya satu
yang disepakati secara sama: nan sabana adat kedudukannya diakui sebagai adat
yang paling tinggi, paling penting, paling utama. Dan merupakan inti dari adat Minangkabau.
Kedudukan adat nan sabana adat
sebagai sumber hukum adalah:
1.
Hukum dasar
yang mutlak yang dikenal dengan alam takambang jadi guru.
2.
Sebagai pedoman
untuk membuat hukum, ketentuan, norma dan aturan di Minangkabau.
G.
UNGKAPAN
ADAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN ADAT NAN SABANA ADAT
1. Asa
sobuk tarapuang, asa batu mambanam ( serabut kelapa dimasukkan ke sungai tetap
terapung, sedangkan batu tetap terbenam ).
2. Api
mambaka, aia mambasahi (sifat api membakar sedangkan air membasahi).
3. Adat
diisi, limbago dituang.
4. Adat
dipakai baru, kain dipakai using ( adat minang dari dulu sampai sekarang selalu
dipakai / tidak pernah using, sedangkan kain / pakaian jika selalu dipakai akan
usang ).
5. Salamo
aia ilia, salamo gagak hitam ( air selalu mengalir ketempat yang rendah,
sedangkan gagak dari dulu sampai sekarang tetap hitam ).
H.
KLASIFIKASI
ADAT NAN SABANA ADAT
Adat nan sabana adat
merupakan undang-undang dasar Adat Minang (UUD Adat) yang tidak boleh diubah,
yang berlaku umum di sentero Ranah Minang baik di Luhak nan Tigo maupun di
Rantau.
Yang termasuk dalam adat nan sabana adat
adalah:
1.
Silsilah keturunan menurut garis
keturunan ibu ( Mtrilineal ).
2.
Perkawinan dengan pihak luar pesukuan (
tata perkawinan eksogami ), dan suami yang tinggal di tempat istri disebut
matrilocal.
3.
Harta pusaka tinggi yang turun-temurun
menurut garis ibu dan menjadi milik bersama ‘sajurai’ yang tidak boleh
diperjualbelikan, kecuali punah.
4.
Falsafah alam takambang jadi guru
dijadikan landasan utama pendidikan alamiyah dan rasional serta menolak
pendidikan mistik dan irrasional (takhyul).
Keempat
hal diatas termasuk dalam klasifikasi adat nan sabana adat yang daya lenturnya
sangat kuat dan sulit digoyahkan. Namun jika goyah, seluruh adat Minang akan
rusak karena ke empat hal itu merupakan ‘Tonggak Tuo-nyo adat Minang’.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Adat minang adalah aturan yang mengatur
kehidupan masyarakat baik secara pribadi maupun berkelompok.
2.
Adat nan sabana
adat adalah kenyataan yang berlaku di alam ini, dengan kata lain adat nan
sabana adat adalah aturan-aturan nyata, asli dan tidak dapat berobah-obah
bersumberkan dari sifat-sifat alam dan makhluk.
3.
Sumber adat nan
sabana adat adalah Alam takambang jadi guru, Al-qur’an dan Hadist nabi Muhammad
SAW.
4.
Hakikat adat
nan sabana adat ialah kelaziman yang terjadi dengan kehendak Allah. Jadi, hukum
kelaziman yang bersifat mutlak seperti itulah adat nan sabana adat, yang juga
disebut sebagai diasak indak layua, dibubuik (dicabuik) indak mati.
5.
Fungsi adat nan
sabana adat sebagai landasan utama dari norma, hukum dan atura-aturan
masyarakat Minangkabau.Semua hukum adat di Minangkabau bersumber dari adat nan
sabana adat.
B.
SARAN
1.
Kita sebagai orang minang harus
menghargai dan melaksanakan adat-adat yang sudah ada atau adat yang sudah di
bangun oleh nenek moyang kita.
2.
Dan bagi generasi muda harus
membangkitkan kembali budaya-budaya ataupun adat yang sudah ada di daerah mereka.
DAFTAR PUSTAKA
http://makmureffendi.wordpress.com/2013/04/12/serbaneka-adat-minangkabau-dari-berbagai-tinjauan/
Amir
M.S. 2001. Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Jakarta: PT.
Mutiara Sumber Widya.
Lucky Club Casino Sites - Find the Best Sites for Mobile & Online
BalasHapusLucky Club Casino List: · Casinos with real money jackpots · Slot luckyclub Machines that offer real money · Playtech · Games that pay out in a free casino · Microgaming · Live Casino
Poker Room - JT Hub
BalasHapusPoker 보령 출장안마 Room. Poker Room. The Poker Room at Kambi is a great spot 파주 출장안마 in New Jersey, 세종특별자치 출장마사지 and it's all set within a 의왕 출장안마 very good 의정부 출장샵